
Kota Bekasi – Selasa (27/12/2022) Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengunjungi IGD RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dalam rangka memonitoring layanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Rivan A Purwantono menjelaskan sistem aplikasi virtual klaim yang dimiliki oleh PT. Jasa Raharja dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan pengklaiman kasus kecelakaan lalu lintas sehingga rumah sakit tidak perlu susah payah menjelaskan kepada keluarga pasien untuk lapor ke kantor jasa raharja.
“Jika ada korban kecelakaan lalu lintas pihak rumah sakit hanya perlu mengisi kasus kecelakaan tersebut pada aplikasi dan nanti akan ternotifikasi ke bagian cabang kami, lalu petugas kami yang akan datang memverifikasi ke sini”, terangnya.
“Dengan adanya aplikasi ini, keluarga pasien tidak perlu datang ke kantor jasa raharja, tetapi kami yang datang atau dengan kata lain kami memberlakukan sistem menjemput bola, dan SOP maksimal untuk verifikasi ini adalah 30 menit dari notifikasi”, lanjutnya.
“Sistem ini kita kembangkan untuk lebih mempermudah layanan pengklaiman jasa raharja sehingga golden periode penanganan korban kecelakaan dapat tertangani, dan untuk berkas persyaratan seperti laporan kecelakaan dari pihak kepolisian juga dapat kita bantu”, ungkapnya.

Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dr. Kusnanto Saidi, MARS menyatakan siap jika RSUD CAM ditunjuk oleh PT. Jasa Raharja sebagai Rumah Sakit percontohan pelayanan kasus kecelakaan lalu lintas berbasis E-klaim ini.
“Usul saya untuk sosialisasi ke masyarakat terkait layanan Jasa Raharja ini dibuatkan semacam iklan layanan berbentuk video dari mulai alur pengklaiman beserta seluruh persyaratannya sehingga masyarakat lebih paham, dan nantinya bisa kita tayangkan juga di videotron maupun tv media yang ada di kami”, harapnya.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (oji-HPI)
Add a Comment