LAYANAN GAWAT DARURAT





Previous
Next
- Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
- Kartu BPJS/ BPJS Ketenagakerjaan
- Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
- Kartu rekomendasi dinas sosial/Jamkesda
- Identitas pengantar pasien terlantar/ tidak dikenal
Catatan :
Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
Keterangan :
- Pasien datang ke IGD
- Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
- Pasien menuju ruang triase
- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi
- Pemeriksaan penunjang (bila ada)
- Bila pasien acc pulang/ rawat jalan dapat langsung menebus obat, lalu penyelesaian administrasi di kasir jika pasien umum
- Untuk pasien rawat inap, keluarga pasien ke central opname untuk mencari ketersediaan ruang rawat yang dibutuhkan
Catatan :
- Diprioritaskan pada penanganan pasien dengan kegawat daruratan
- Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
1 jam 30 menit
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Layanan Gawat Darurat
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net