
Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat sistem pencegahan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berlaku 17 Juni 2026 yang mengatur prinsip, strategi, lingkungan, perilaku anti-kecurangan, pelaporan, pembinaan, serta pengawasan.
Sistem WBS ini dapat diakses pada laman https://wbs.bekasikota.go.id/ atau laman tautan yang ada di website resmi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi pada tombol “lapor wbs”.
Sistem ini menjadi saluran resmi bagi masyarakat, pasien, keluarga pasien, mitra, maupun aparatur untuk melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak etis di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk di fasilitas kesehatan milik daerah.
WBS Kota Bekasi menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan secara anonim maupun dengan identitas. Laporan kemudian diverifikasi, diinvestigasi, dan ditindaklanjuti secara berjenjang dengan jaminan kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor. Tujuannya jelas: mendeteksi pelanggaran sejak dini, menjaga akuntabilitas, dan merawat kepercayaan publik.
RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi (RSUD CAM) sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi menempatkan WBS sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang jujur, aman, dan berintegritas. Rumah sakit ini melayani masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya melalui layanan rawat jalan, rawat inap, IGD, penunjang medik, farmasi, serta layanan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Dalam konteks tersebut, WBS menjadi pelindung bagi pasien dan keluarga agar berani menyampaikan dugaan pungutan liar, gratifikasi, diskriminasi pelayanan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran etika tanpa takut mendapat perlakuan balasan.
Penggunaan WBS di lingkungan rumah sakit sejalan dengan upaya pencegahan gratifikasi, penguatan kode etik ASN, serta pemenuhan hak pasien dan keluarga sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan. Laporan yang masuk tidak otomatis menjadi vonis, melainkan diproses melalui verifikasi dan investigasi agar penanganan tetap adil, profesional, dan berdasarkan bukti.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, dapat mengakses laman WBS, memilih menu Buat Laporan, lalu memantau perkembangan melalui menu Status Laporan. Informasi umum mengenai pengertian, tujuan, alur, dan perlindungan pelapor juga tersedia di situs yang sama.
Pemerintah Kota Bekasi dan RSUD CAM mengajak seluruh pihak dari pasien, keluarga, mitra kerja, dan aparatur untuk menggunakan saluran resmi ini secara bertanggung jawab. Integritas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, hanya terjaga jika pelanggaran dicegah, laporan ditindaklanjuti, dan pelapor dilindungi.
