Layanan Farmasi
Rawat Jalan :
- Pasien umum :
Lembar resep rawat jalan dari dokter
2. Pasien JKN/BPJS :
Lembar resep dari dokter
Surat Eligibilitas Pelayanan
3. Pasien Asuransi Lainnya :
- Lembar resep dari dokter
- Surat Jaminan Pelayanan
Rawat Inap :
Lembar resep rawat inap / CPO
Keterangan :
- Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean
- Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
- Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN, Asuransi Lainnya)
- Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
- Pengecekan obat
- Penyerahan obat & Pemberian Informasi Obat kepada pasien/ keluarga pasien
- Pelayanan obat jadi : 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
- Pelayanan obat racikan : 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Pelayanan Kefarmasian
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net