Layanan Farmasi

Rawat Jalan :

  1. Pasien umum :

Lembar resep rawat jalan dari dokter

2. Pasien JKN/BPJS :

  • Lembar resep dari dokter

  • Surat Eligibilitas Pelayanan 

3. Pasien Asuransi Lainnya :

  • Lembar resep dari dokter
  • Surat Jaminan Pelayanan

Rawat Inap : 

Lembar resep rawat inap / CPO

  1.  

Keterangan :

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN, Asuransi Lainnya)
  4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  5. Pengecekan obat
  6. Penyerahan obat & Pemberian Informasi Obat kepada pasien/ keluarga pasien

 

Keterangan :

  1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO / resep rawat inap
  2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN, Asuransi Komersial)
  3. Penyiapan obat sesuai resep / CO yang sudah dientry
  4. Pengecekan obat
  5. Penyerahan obat sesuai nama pasien kepada perawat
  1. Pelayanan obat jadi : 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
  2. Pelayanan obat racikan : 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).

Pelayanan Kefarmasian

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net