Tahun 2019 melalui Keputusan Direktur Nomor 188.4/70-RSUD/I/2019 tentang Pembentukan Struktur Instalasi Diklat Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan Ketua Instalasi dr. Yasn Rufaidah Z.
Tahun 2019 melalui Keputusan Direktur Nomor 188.4/70-RSUD/I/2019 tentang Pembentukan Struktur Instalasi Diklat Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan Ketua Instalasi dr. Yasn Rufaidah Z.
Tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Nomor 188.4/128-RSUD/III/2021 tentang Instalasi Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Diklatlitbang) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan Ketua Instalasi Dr. Shinta Silawati, S.Kp., M.Sc​
Tahun 2022 melalui Keputusan Direktur Nomor 188.4/Kep.298-RSUD/VIII/2022 tentang Instalasi Pendidikan, Pelatihan, Penelitian an Pengembangan (Diklatlitbang) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan Ketua Instalasi Dr. Shinta Silawati, S.Kp., M.Sc
Tahun 2022 RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1430/2022 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit Untuk Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia dan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia, tanggal 15 September 2022.
Tahun 2023 melalui Keputusan Direktur Nomor 188.4/Kep.393-RSUD/X/2023 tentang Struktur Organisasi Instalasi Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Diklatlitbang) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan Ketua Instalasi Dr. Rony Setiawan, S.Psi., M.Si
Tahun 2024 RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi ditetapkan telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan sebaga lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi A yang berlaku 5 tahun oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementeri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/F/2136/2024