Layanan Rehabilitasi Medik

  1. Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat Rawat Inap
  3. JAMKESDA (surat keterangan tidak mampu)
  4. Asuransi lainnya yang sudah bekerjasama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Keterangan:

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran di lantai dasar gedung E.
  2. Penyelesaian pembayaran di kasir (Pasien umum).
  3. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di poli IRM Lantai 3.
  4. Menunggu panggilan.
  5. Pemeriksaan oleh dokter Sp.KFR dan pemberian terapi
  6. Pendaftaran untuk rencana program tindakan Dokter, Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara/ pengambilan obat di Farmasi/ melakukan Rontgen/lab.
  7. Pasien mendapatkan rencana tindakan untuk dilakukan tindakan Dokter/ Fisioterapi/ Okupasi Terapi/ Terapi wicara rehab medik
  8. Setelah mendapatkan jadwal, pasien datang sesuai jadwal lalu dilakukan tindakan Dokter/ Fisioterapi/ Okupasi Terapi/ Terapi wicara
  9. Pasien pulang.

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).

Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net