Layanan Rehabilitasi Medik
- Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
- Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat Rawat Inap
- JAMKESDA (surat keterangan tidak mampu)
- Asuransi lainnya yang sudah bekerjasama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Keterangan:
- Pasien/keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran di lantai dasar gedung E.
- Penyelesaian pembayaran di kasir (Pasien umum).
- Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di poli IRM Lantai 3.
- Menunggu panggilan.
- Pemeriksaan oleh dokter Sp.KFR dan pemberian terapi
- Pendaftaran untuk rencana program tindakan Dokter, Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara/ pengambilan obat di Farmasi/ melakukan Rontgen/lab.
- Pasien mendapatkan rencana tindakan untuk dilakukan tindakan Dokter/ Fisioterapi/ Okupasi Terapi/ Terapi wicara rehab medik
- Setelah mendapatkan jadwal, pasien datang sesuai jadwal lalu dilakukan tindakan Dokter/ Fisioterapi/ Okupasi Terapi/ Terapi wicara
- Pasien pulang.
2 – 3 Jam
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Pelayanan Rehabilitasi Medik
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net