Layanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Surat pengantar dari IGD/ Poli Rawat Jalan/ Klinik luar
  2. SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Persyaratan teknis (sample sediaan)

Keterangan :

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di pendaftaran lab
  2. Penyelesaian pembayaran di kasir (pasien umum)
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  6. Pencatatan
  7. Verifikasi dan validasi
  8. Pencetakan hasil (dapat dilihat secara on line oleh DPJP)
  9. Penyerahan hasil :
  • Hasil laboratorium Rawat Jalan selesai dalam waktu 8 Jam
  • Hasil laboratorium Rawat Inap selesai dalam waktu 4 Jam
  • Hasil laboratorium CITO selesai dalam waktu < 60 menit

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).

Hasil pemeriksaan laboratorium yang terverifikasi

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net