Layanan Laboratorium Patologi Klinik
- Surat pengantar dari IGD/ Poli Rawat Jalan/ Klinik luar
- SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
- Persyaratan teknis (sample sediaan)
Keterangan :
- Pasien/keluarga melakukan registrasi di pendaftaran lab
- Penyelesaian pembayaran di kasir (pasien umum)
- Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
- Pengambilan sampel oleh petugas sampling
- Proses pemeriksaan sampel-analisa
- Pencatatan
- Verifikasi dan validasi
- Pencetakan hasil (dapat dilihat secara on line oleh DPJP)
- Penyerahan hasil :
- Hasil laboratorium Rawat Jalan selesai dalam waktu 8 Jam
- Hasil laboratorium Rawat Inap selesai dalam waktu 4 Jam
- Hasil laboratorium CITO selesai dalam waktu < 60 menit
10 Menit
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Hasil pemeriksaan laboratorium yang terverifikasi
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net