Layanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  1. Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar dari Kepolisian
  3. Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat rawat inap
  4. JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)

Keterangan :

  1. Pasien meninggal dari IGD dan Rawat inap dipindahkan ke ruang transit
  2. Jenazah dari Rawat Inap, IGD dan Jenazah dari luar RSUD dibawah ke Instalasi Kedokteran Fornesik dan Medikolegal.
  3. Melakukan administrasi untuk menentukan pemulasaraan/ tidak dan pemeriksan visum luar/ dalam atau tidak.
  4. Jenazah dapat dibawa pulang.
  5. Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja

 

Keterangan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan melakukan pembayaran di kasir untuk pasien umum
  2. Menuju Poliklinik Forensik/IGD
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen bila diperlukan).
  4. Pasien pulang/dirawat
  5. Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja

1 jam (prosedur pelayanan visum)

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).

  1. Pemulasaraan Jenazah
  2. Visum Et Repertum
  3. Pelayanan Forensik Patologi
  4. Pelayanan Forensik Klinik dan Medikolegal
  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net