Layanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  1. Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar dari Kepolisian
  3. Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat rawat inap
  4. JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)

Keterangan :

  1. Pasien meninggal dari IGD dan Rawat inap dipindahkan ke ruang transit
  2. Jenazah dari Rawat Inap, IGD dan Jenazah dari luar RSUD dibawah ke Instalasi Kedokteran Fornesik dan Medikolegal.
  3. Melakukan administrasi untuk menentukan pemulasaraan/ tidak dan pemeriksan visum luar/ dalam atau tidak.
  4. Jenazah dapat dibawa pulang.
  5. Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja

 

Keterangan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan melakukan pembayaran di kasir untuk pasien umum
  2. Menuju Poliklinik Forensik/IGD
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen bila diperlukan).
  4. Pasien pulang/dirawat
  5. Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja

1 jam (prosedur pelayanan visum)

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)

  1. Pemulasaraan Jenazah
  2. Visum Et Repertum
  3. Pelayanan Forensik Patologi
  4. Pelayanan Forensik Klinik dan Medikolegal
  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 748
  3. Petugas pengaduan dan MOD
  4. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  5. SP4N Lapor!
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net

1.         Ruang Duka

2.         Tempat Tidur Periksa

3.         Tempat perawatan jenazah

4.         Tempat mandi jenazah

5.         Mortuary Cabinet

6.         Ruang tunggu ber AC

7.         Toilet Umum dan Disabilitas

8.         Charging Corner

9.         Mushola

10.     Area parkir roda dua dan roda empat

11.     Area parkir disabilitas

12.     Area parkir khusus wanita

  1. Kualifikasi pendidikan :
  • Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis
  • Perawat setara S1
  • Petugas administrasi minimal SMA, dan memiliki kemampuan mengoperasikan Ms. Office
  • Teknisi setara SMA dan sudah mendapat pelatihan Tekhnisi Outops
  • Prakarya setara SMA

2. Informatif

3. Menguasai Standar Prosedur Operasional (SPO)

1.    Supervisi oleh Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal

2.    Pengawasan berjenjang:

–      Direktur

–      Wakil Direktur Pelayanan

–      Wakil Direktur Umum dan Keuangan

–      Kepala Bidang Pelayanan

–      Kepala Bidang Keperawatan

–      Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan

–      Kepala Bagian Kesekretariatan

–      Kepala Bagian Keuangan

–      Kepala Bagian Perencanaan

3.    Mutu Pelayanan oleh Komite Mutu Rumah Sakit (KMRS)

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI)

1.  Dokter Spesialis : 1 orang

2.  Perawat : 2 orang

3.  Petugas Administrasi : 2 orang

4.  Pelaksana : 2 orang

  1. Pedoman Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal sesuai dengan standar akreditasi KARS No. 188.4/Kep.62-RSUD/II/2022
  2. Pelayanan terhadap pasien di lakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal (Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal)
  3. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional)

1.    Data dan rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

2.    Ruang layanan dilengkapi APAR serta sarana prasarana keamanan dan keselamatan yang sudah terakreditasi oleh lembaga independen yaitu KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) yang ada di Indonesia, dan sudah lulus dengan predikat paripurna dengan nomor sertifikat : KARS-SERT/ 850/ I/ 2023

  1. Laporan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
  2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)