Layanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal
- Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari Kepolisian
- Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat rawat inap
- JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)
Keterangan :
- Pasien meninggal dari IGD dan Rawat inap dipindahkan ke ruang transit
- Jenazah dari Rawat Inap, IGD dan Jenazah dari luar RSUD dibawah ke Instalasi Kedokteran Fornesik dan Medikolegal.
- Melakukan administrasi untuk menentukan pemulasaraan/ tidak dan pemeriksan visum luar/ dalam atau tidak.
- Jenazah dapat dibawa pulang.
- Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja
Â
Keterangan :
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan melakukan pembayaran di kasir untuk pasien umum
- Menuju Poliklinik Forensik/IGD
- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen bila diperlukan).
- Pasien pulang/dirawat
- Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja
1 jam (prosedur pelayanan visum)
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
- Pemulasaraan Jenazah
- Visum Et Repertum
- Pelayanan Forensik Patologi
- Pelayanan Forensik Klinik dan Medikolegal
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net