KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN
Komite Etik
Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
merupakan unit kerja di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang bertugas
untuk melaksanakan telaah/pengkajian etik penelitian bidang kesehatan, terutama
penelitian dengan subyek penelitian manusia untuk menjaga martabat, hak,
keselamatan dan kesejahteraan manusia yang terlibat dalam penelitian dan untuk
penelitian yang menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian (apabila
dilakukan di lingkungan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi). KEPK
terdiri dari para pengkaji (reviewer) yang merupakan para professional
tenaga kesehatan dan non-kesehatan dari berbagai disiplin ilmu dan
multi-sektoral, memiliki komposisi yang seimbang antar gender, dan keragaman
sosial dan budaya masyarakat.
Keputusan etik
penelitian yang dilakukan oleh para reviewer ini bersifat independen
dimana para reviewer protokol penelitian tidak terlibat di dalam
penelitian yang diajukan saat itu dan tidak berafiliasi di dalam
lembaga/organisasi yang mendanai penelitian. Prinsip etik penelitian mengikuti
pada Belmont Report yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Amerika
Serikat pada tahun 1976, dimana disebutkan ada tiga prinsip etik umum
penelitian kesehatan yang memiliki kekuatan moral, sehingga suatu penelitian
dapat dipertanggungjawabkan baik menurut pandangan etik dan hukum, yaitu:
1.
Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect
for persons)
2.
Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan
(non-maleficence)
3.
Prinsip keadilan (justice)
Tiga peran KEPK adalah sebagai berikut:
1. melindungi dan mendukung otonomi
manusia, baik sebagai calon maupun subjek penelitian;
2. melindungi kesejahteraan calon dan
subjek penelitian; dan
3. menyeimbangkan sejumlah pertimbangan
moral yang relevan ketika menentukan protokol penelitian, termasuk menghormati
otonomi, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraannya.
Sedangkan tugas
pokok dan fungsi dari perangkat KEPK adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang
mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek
penelitian;
2.
Memberikan persetujuan etik penelitian (ethical
clearance) terhadap protokol penelitian;
3.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik penelitian;
4.
Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standar pedoman
WHO dan CIOMS 2016;
5.
Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan
terhadap penelitian yang menyimpang/ tidak sesuai protokol yang telah diberikan
persetujuan etik penelitian;
6.
Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari
institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti;
7.
Melakukan koordinasi pengawasan penelitian yang beresiko
dengan tim monitoring evaluasi (monev) penelitian RSUD dr. Chasbullah
Abdulmadjid Kota Bekasi dan Data Safety and Monitoring Board (DSMB) yang
dibentuk oleh peneliti;
8.
Melakukan pelatihan etik penelitian kesehatan, baik di
institusi/lembaga lain;
9.
Melakukan akreditasi KEPK;
10. Membuat laporan kegiatan KEPK kepada Komite
Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian
Kesehatan RI.
Penelitian yang sudah dilakukan
review/kajian etik penelitian akan mendapatkan hasil kaji etik dengan berbagai
“tingkat telaah/kajian” yaitu:
1.
Dikecualikan (exempted) atau dibebaskan (waived);
2.
Dipercepat (expedited);
3.
Dibahas penuh (full board);
4.
Berkelanjutan (continuing);
5.
Tidak dapat ditelaah.