Layanan Rawat Inap

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit;

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;

6.    Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit;

7.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;

8.    Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor: HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

9.    Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.250-Org/VII/2009 tentang Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

 

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas / KTP
  3. Kartu BPJS
    • Membuat SEP di CO (max 3×24 jam)

    • Kartu BPJS

    • Rujukan Faskes Tk.I / Raferal (IGD)

    • Surat Keterangan dirawat

  4. LKM-NIK
    • Fotocopy KTP & KK

    • Rujukan Puskesmas / reperal (IGD)
    • Surat legalitas dari Dinas Kesehatan

  1. Surat rujukan
  2. Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Keterangan:

  1. Pasien datang ke Poliklinik atau IGD
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi
  3. Jika pasien pro rawat inap, maka keluarga pasien mendaftar ke bagian central opname untuk mencari ketersediaan ruang rawat yang dibutuhkan dan melakukan pemesanan kamar ke MOD
  4. Pasien di rawat inap atau dapat di rujuk ke RS lain
  5. Jika pasien pro operasi maka pasien dibawa ke OK IBS sesuai jadwal. Jika pasien pro Intensif Care, maka pasien ditransfer ke Ruang Intensif Care
  6. Pasien acc pulang, menyelesaikan administrasi ke bagian administrasi ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Pasien Umum, penyelesaian administrasi di kasir

b. Pasien BPJS :

  • Membuat SEP di CO (max 3×24 jam)

  • Kartu BPJS

  • Rujukan Faskes Tk.I / Raferal (IGD)

  • Surat Keterangan dirawat

c. Pasien LKM-NIK :

  • Fotocopy KTP dan KK

  • Rujukan Puskesmas/ reperal (IGD)

  • Surat legalitas dari Dinas Kesehatan

1 (satu) jam

Umum dan AsuransiSesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
JKN dan JAMKESDASesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)

 

Pelayanan Rawat inap

1.    Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.    Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 748

3.    Petugas pengaduan dan MOD

4.    Media sosial Instagram: rsudcambekasi

5.    SP4N Lapor!

6.    Website : www.rsudkotabekasi.net

1.     Tempat Tidur Pasien

2.     Peralatan penunjang kesehatan lainnya

3.     Toilet Umum dan Disabilitas

4.     Mushola

5.     Area parkir roda dua dan roda empat

6.     Area parkir disabilitas

7.     Area parkir khusus wanita

1.      Kualifikasi pendidikan :

–    Dokter Spesialis

–    Dokter Umum

–    Perawat ( Pendidikan ) S1/Ners, D3

–    Bidan ( Pendidikan ) D3,D4

–    Petugas Penunjang ( Gizi,Farmasi klinik )

–    Petugas Administrasi Minimal SMA, Memiliki Kemampuan mengoperasikan Ms.Office

–    Pekarya ( Setara SMA )

2.     Informatif

3.     Menguasai Standar Prosedur Operasional (SPO)

1.      Supervisi oleh Kepala Instalasi Rawat Inap

2.      Pengawasan berjenjang:

–      Direktur

–      Wakil Direktur Pelayanan

–      Wakil Direktur Umum dan Keuangan

–      Kepala Bidang Pelayanan

–      Kepala Bidang Keperawatan

–      Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan

–      Kepala Bagian Kesekretariatan

–      Kepala Bagian Keuangan

–      Kepala Bagian Perencanaan

1.    Mutu Pelayanan oleh Komite Mutu Rumah Sakit (KMRS)

2.    Pencegahan dan pengendalian infeksi oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI)

 

1.   Dokter Spesialis : 54 orang

2.   Dokter Umum : 48 orang

3.   Perawat : 584 orang

4.   Bidan : 83 orang

5.   Ahli Gizi : 19 orang

2.   Farmasi Klinik : 69 orang

3.   Petugas Administrasi : 39 Orang

4.   Pekarya : 56 Orang

1.   Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap sesuai dengan standar akreditasi KARS 100.3.3/Kep.20A-RSUD/I/2026

2.   Pelayanan terhadap pasien di lakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal (Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal)

3.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional)

1.     Data dan rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

2.    Ruang layanan dilengkapi APAR serta sarana prasarana keamanan dan keselamatan yang sudah terakreditasi oleh lembaga independen yaitu KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) yang ada di Indonesia, dan sudah lulus dengan predikat paripurna dengan nomor sertifikat : KARS-SERT/ 850/ I/ 2023

1. Laporan SPM ( Standar pelayanan Minimal )

2. Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM )