Layanan Rawat Inap
- Surat pengantar / permintaan rawat inap
- Kartu Identitas / KTP
- Kartu BPJS
Membuat SEP di CO (max 3×24 jam)
Kartu BPJS
Rujukan Faskes Tk.I / Raferal (IGD)
Surat Keterangan dirawat
- LKM-NIK
Fotocopy KTP & KK
- Rujukan Puskesmas / reperal (IGD)
Surat legalitas dari Dinas Kesehatan
- Surat rujukan
- Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Keterangan:
- Pasien datang ke Poliklinik atau IGD
- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi
- Jika pasien pro rawat inap, maka keluarga pasien mendaftar ke bagian central opname untuk mencari ketersediaan ruang rawat yang dibutuhkan dan melakukan pemesanan kamar ke MOD
- Pasien di rawat inap atau dapat di rujuk ke RS lain
- Jika pasien pro operasi maka pasien dibawa ke OK IBS sesuai jadwal. Jika pasien pro Intensif Care, maka pasien ditransfer ke Ruang Intensif Care
- Pasien acc pulang, menyelesaikan administrasi ke bagian administrasi ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pasien Umum, penyelesaian administrasi di kasir
b. Pasien BPJS :
Membuat SEP di CO (max 3×24 jam)
Kartu BPJS
Rujukan Faskes Tk.I / Raferal (IGD)
Surat Keterangan dirawat
c. Pasien LKM-NIK :
Fotocopy KTP dan KK
Rujukan Puskesmas/ reperal (IGD)
Surat legalitas dari Dinas Kesehatan
1 (satu) jam
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Pelayanan Rawat inap
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net