Layanan Thalasemia
- Pasien Umum: KTP/KIA/Akte Kelahiran dan KK
- Pasien BPJS: Kartu BPJS, Kartu Berobat, Kartu identitas (KTP/KIA/Akte Kelahiran), Kartu Keluarga, Surat rujukan FKTP
Keterangan:
Pasien Umum dan BPJS/Asuransi lainnya daftar di ruang Admistrasi Unit Thalasemia
- Pasien Umum : Setelah membayar retribusi pendaftaran di kasir, dilakukan pengukuran TB dan BB, skrining antigen dan resiko jatuh
- Pasein BPJS/ Asuransi lainnya jika berkas persyaratan sudah lengkap, maka dilakukan pengukuran TB dan BB, skrining antigen dan resiko jatuh
Pasien dilakukan pemeriksaan lab; (antigen dan serial DHF) serta sampel crossmatch darah Jika hasil antigen (+) pasien dilakukan isoman dan mendapatkan terapi. Jika hasil antigen (-). Hasil serial DHF/darah rutin, pasien masuk ruang tindakan transfusi: HB <7 – 10.4 gr % atau dasar hasil pertimbangan klinis DPJP mendapatkan tindakan pemberian transfusi darah
Apabila Klinis pasien tidak memungkinkan pasien dirujuk ke ranap dewasa/anak
Program transfusi selesai pasien diberikan surat kontrol untuk kunjungan berikutnya
12 JamÂ
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Pelayanan Thalasemia
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net