Layanan Radiologi
- Surat pengantar radiologi dari Poli Rawat Jalan, Ruang Rawat Inap, dan Klinik/ RS/ Dokter praktek perorangan
- SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
- Persyaratan teknis (sample sediaan)
Keterangan :
- Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi (pendaftaran) di ruang radiologi
- Untuk pasien :
- Dengan pembayaran umum melakukan pembayaran di bagian kasir
- Untuk pasien dengan pembayaran asuransi selain BPJS melakukan verifikasi ke bagian kasir
- Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
- Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
- Diberikan lembar pengambilan hasil dari petugas radiologi ke pasien/keluarga pasien.
- Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
- Penyerahan hasil ke pasien/unit pengirim pada saat pasien/ unit pengirim mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologiÂ
Untuk Pasien Rawat Jalan JKN/BPJS
Keterangan :
- Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi (pendaftaran) di ruang radiologi Untuk pasien dengan pembayaran JKN/BPJS tidak perlu ke kasir/verifikasi, cukup menyertakan SEP
- Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
- Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
- Diberikan lembar pengambilan hasil dari petugas radiologi ke pasien/keluarga pasien.
- Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
- Penyerahan hasil ke pasien/unit pengirim pada saat pasien/ unit pengirim mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologi
Keterangan :
- Petugas di ruang rawat inap melakukan registrasi (pendaftaran) ke ruang radiologi dengan datang ke ruang pendaftaran radiologi atau bisa juga menggunakan aplikasi SAHRONI.
- Pasien diantar oleh petugas rawat inap untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk semua jenis pembayaran, baik itu pasien umum, asuransi, maupun JKN/BPJS proses pembayaran dilakukan diakhir oleh pihak ranap.
- Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
- Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
- Setelah dilakukan pemeriksaan akan diberikan lembar pengambilan hasil oleh petugas radiologi ke petugas rawat inap.
- Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
- Penyerahan hasil ke petugas ranap pengirim pada saat petugas ranap mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologi. Hasil radiologi juga bisa dilihat di komputer rawat inap.
Â
Lama pasien untuk dilakukan pemeriksaan antara lain :
- Pemeriksaan rontgen non kontras 20 menit.
- Pemeriksaan rontgen dengan kontras 120 menit
- Pemeriksaan CT Scan non kontras 20 menit
- Pemeriksaan CT Scan dengan kontras 60 menit
- Pemeriksaan USG 30 menit
- Pemeriksan MRI non kontras kepala, lumbal 25 menit
- Pemeriksaan MRI Moskuloskeletal 50 menit.
- Pemeriksaan MRCP 30 menit
- Pemeriksaan MRI Pyelografi/ Uro 40 menit
- MRI kontras 60 menit.
Untuk lama waktu hasil ekspertise dapat diambil, antara lain :
- Untuk pemeriksaan radiografi konvensional, hasil dapat diambil 1 hari kerja (1×24 jam) setelah dilakukan pemeriksaan (kecuali hari libur)
- Untuk CT Scan hasil dapat diambil 2 hari kerja (2×24 jam) setelah dilakukan pemeriksaan kecuali hari libur, kendala teknis dan kasus sulit yang perlu dievaluasi
- Untuk MRI hasil dapat diambil kurang dari 4 hari setelah dilakukan pemeriksaan kecuali hari libur, kendala teknis dan kasus sulit yang perlu dievaluasi.
- Untuk kasus pasien rontgen cito, hasil ekspertise dapat diambil kurang dari 3 jam setelah dokter spesialis radiologi menerima hasil foto melalui WA (belum ada PACS)
- Untuk kasus-kasus kritis yang ditentukan oleh DPJP, hasil dapat diambil sesuai kasus cito.
- Untuk hasil dapat dilihat di ruangan Rawat Inap/Rawat Jalan/ IGD sesaat setelah selesai diketik oleh petugas radiologi pada link:
http://192.168.66.9:8080/radiologi/admin/index.php
Umum dan Asuransi |
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. |
JKN dan JAMKESDA |
Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan). |
Hasil pemeriksaan Radiologi konvensional (rontgen), CT Scan, USG dan MRI
- Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
- Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
- Petugas informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Media sosial Instagram: rsudcambekasi
- Website : www.rsudkotabekasi.net