Layanan Radiologi

  1. Surat pengantar radiologi dari Poli Rawat Jalan, Ruang Rawat Inap, dan Klinik/ RS/ Dokter praktek perorangan
  2. SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Persyaratan teknis (sample sediaan)

Untuk Pasien Rawat Jalan Umum dan Asuransi

Keterangan :

  1. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi (pendaftaran) di ruang radiologi
  2. Untuk pasien :
  • Dengan pembayaran umum melakukan pembayaran di bagian kasir
  • Untuk pasien dengan pembayaran asuransi selain BPJS melakukan verifikasi ke bagian kasir
  1. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  2. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
  3. Diberikan lembar pengambilan hasil dari petugas radiologi ke pasien/keluarga pasien.
  4. Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
  5. Penyerahan hasil ke pasien/unit pengirim pada saat pasien/ unit pengirim mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologi
     

Untuk Pasien Rawat Jalan JKN/BPJS

Keterangan :

  1. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi (pendaftaran) di ruang radiologi Untuk pasien dengan pembayaran JKN/BPJS tidak perlu ke kasir/verifikasi, cukup menyertakan SEP
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
  4. Diberikan lembar pengambilan hasil dari petugas radiologi ke pasien/keluarga pasien.
  5. Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
  6. Penyerahan hasil ke pasien/unit pengirim pada saat pasien/ unit pengirim mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologi

Keterangan :

  1. Petugas di ruang rawat inap melakukan registrasi (pendaftaran) ke ruang radiologi dengan datang ke ruang pendaftaran radiologi atau bisa juga menggunakan aplikasi SAHRONI.
  2. Pasien diantar oleh petugas rawat inap untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk semua jenis pembayaran, baik itu pasien umum, asuransi, maupun JKN/BPJS proses pembayaran dilakukan diakhir oleh pihak ranap.
  3. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan akan diberikan lembar pengambilan hasil oleh petugas radiologi ke petugas rawat inap.
  6. Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
  7. Penyerahan hasil ke petugas ranap pengirim pada saat petugas ranap mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologi. Hasil radiologi juga bisa dilihat di komputer rawat inap.

 

Lama pasien untuk dilakukan pemeriksaan antara lain :

  1. Pemeriksaan rontgen non kontras 20 menit.
  2. Pemeriksaan rontgen dengan kontras 120 menit
  3. Pemeriksaan CT Scan non kontras 20 menit
  4. Pemeriksaan CT Scan dengan kontras 60 menit
  5. Pemeriksaan USG 30 menit
  6. Pemeriksan MRI non kontras kepala, lumbal 25 menit
  7. Pemeriksaan MRI Moskuloskeletal 50 menit.
  8. Pemeriksaan MRCP 30 menit
  9. Pemeriksaan MRI Pyelografi/ Uro 40 menit
  10. MRI kontras 60 menit.

Untuk lama waktu hasil ekspertise dapat diambil, antara lain :

  1. Untuk pemeriksaan radiografi konvensional, hasil dapat diambil 1 hari kerja (1×24 jam) setelah dilakukan pemeriksaan (kecuali hari libur)
  2. Untuk CT Scan hasil dapat diambil 2 hari kerja (2×24 jam) setelah dilakukan pemeriksaan kecuali hari libur, kendala teknis dan kasus sulit yang perlu dievaluasi
  3. Untuk MRI hasil dapat diambil kurang dari 4 hari setelah dilakukan pemeriksaan kecuali hari libur, kendala teknis dan kasus sulit yang perlu dievaluasi.
  4. Untuk kasus pasien rontgen cito, hasil ekspertise dapat diambil kurang dari 3 jam setelah dokter spesialis radiologi menerima hasil foto melalui WA (belum ada PACS)
  5. Untuk kasus-kasus kritis yang ditentukan oleh DPJP, hasil dapat diambil sesuai kasus cito.
  6. Untuk hasil dapat dilihat di ruangan Rawat Inap/Rawat Jalan/ IGD sesaat setelah selesai diketik oleh petugas radiologi pada link:

    http://192.168.66.9:8080/radiologi/admin/index.php

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).

Hasil pemeriksaan Radiologi konvensional (rontgen), CT Scan, USG dan MRI

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 747
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Kotak saran
  5. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net