Layanan Hematologi, Onkologi & Kemoterapi

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;

6. Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit;

7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;

8. Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor: HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

9. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.250-Org/VII/2009 tentang Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

  1. Pasien Umum: KTP/KIA/Akte Kelahiran dan KK
  2. Pasien BPJS: Kartu BPJS, Kartu Berobat, Kartu identitas (KTP/KIA/Akte Kelahiran), Kartu Keluarga, Surat rujukan FKTP

Jangka waktu pelayanan kemoterapi sangat bergantung pada jenis kanker, stadium, serta protokol pengobatan yang ditentukan oleh dokter. Secara umum, waktu pelayanan dibagi menjadi tiga tingkatan durasi:

1. Durasi Per Sesi (Waktu di Rumah Sakit)

  • Sesi Singkat: Berkisar antara 30 menit hingga 2 jam. Biasanya untuk obat tunggal atau suntikan
  • Sesi Rata-rata: Umumnya memakan waktu 3 hingga 6 jam per kedatangan, termasuk waktu persiapan, pemeriksaan laboratorium, dan observasi pasca-
  • Infus Kontinyu: Pada beberapa kasus kompleks, pasien memerlukan rawat inap karena infus diberikan terus-menerus selama 24 hingga 72 jam.

 

  1. Durasi Per Siklus

Kemoterapi diberikan dalam bentuk “siklus” yang terdiri dari waktu pengobatan dan waktu istirahat (pemulihan sel tubuh yang sehat).

  • Satu Siklus: Biasanya berlangsung selama 2 hingga 4 minggu.
  • Pola Umum: Misalnya, 1 hari pemberian obat diikuti jeda 21 hari tanpa obat, atau pemberian obat selama 5 hari berturut-turut setiap bulan.

 

  1. Total Jangka Waktu Pengobatan
    • Program Standar: Sebagian besar program kemoterapi berlangsung selama 3 hingga 6 bulan yang terbagi dalam 4 hingga 8 siklus.
    • Terapi Pemeliharaan (Maintenance): Untuk kondisi tertentu seperti leukemia atau stadium lanjut, pengobatan dapat berlanjut hingga 2 tahun atau lebih guna mencegah kanker muncul kembali.

 

Faktor yang Memengaruhi Waktu:

  • Respons Tubuh: Jika kadar sel darah (leukosit/trombosit) turun drastis, dokter mungkin akan menunda jadwal siklus berikutnya hingga tubuh pulih.
  • Jenis Obat: Regimen kombinasi beberapa obat biasanya membutuhkan waktu infus yang lebih lama dibandingkan obat tunggal.

Umum dan Asuransi

Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

JKN dan JAMKESDA

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)

Layanan Kemoterapi Sitostatika injeksi tahap Awal secara bertahap dimulai dengan pembatasan kasus sesuai dengan kemampuan sarana dan prasarana yang tersedia antara lain:

1.    Kasus hematologi Onkologi Dewasa terdiri dari 5 diagnosa antara lain: kanker payudara, kanker Naso pharing, kanker kolorektal, kanker paru dan limfoma NonHodgkin

2.    Kasus  hematologi  Onkologi  Dewasa  terdiri  dari  5

diagnosa antara lain: Leukemia Limfositik Akut

  1. Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.
  2. Telp : 021-8841005/ 0811 1755 748
  3. Petugas pengaduan dan MOD
  4. Media sosial Instagram: rsudcambekasi
  5. SP4N Lapor!
  6. Website : www.rsudkotabekasi.net

Berikut adalah pelayanan kemoterapi dilaksanakan dengan Fasilitas dan Sarana meliputi:

1.     Ruang Khusus: Ruang kemoterapi (One Day Care) dengan pencahayaan dan ventilasi yang memadai dengan kapasitas 6 bed non kelas

2.     Ruang Rawat Inap: dengan pencahayaan dan ventilasi yang memadai dengan kapasitas 3 bed non kelas

3.     Ruang Pencampuran (Handling Cytotoxic): Dilengkapi dengan Cytotoxic Safety Cabinet untuk keamanan petugas farmasi.

4.     Fasilitas Darurat:  troli darurat (emergency trolley).

Berdasarkan standar pelatihan penatalaksanaan pasien kanker dengan kemoterapi, berikut adalah komponen kompetensi utamanya:

1.     Pemahaman Dasar Medis: Menguasai konsep dasar pemberian kemoterapi pada pasien kanker dan patofisiologi sel kanker.

2.     Penanganan Obat Sitostatika: Mampu melakukan pencampuran (rekonstitusi) obat kemoterapi secara aseptik dan aman untuk mencegah paparan pada petugas.

3.     Prosedur Pemberian: Kompeten dalam pemberian kemoterapi melalui berbagai akses vena, termasuk penanganan ekstravasasi (kebocoran obat).

4.     Manajemen Efek Samping: Mampu memantau, mengidentifikasi, dan mengelola efek samping kemoterapi akut maupun kronis pada pasien.

5.     Keamanan             (Safety):             Mengimplementasikan prosedur safety untuk  pasien  dan  tenaga  medis,

mengingat kemoterapi berisiko tinggi

  1. Supervisi oleh    Kepala    Instalasi     Unit    Hematologi, Onkologi dan Kemoterapi
  2. Pengawasan berjenjang:

−     Direktur

−     Wakil Direktur Pelayanan

−    Wakil Direktur Umum dan Keuangan

−          Kepala Bidang Pelayanan

Kepala Bidang Keperawatan

−  Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan

− Kepala Bagian Kesekretariatan

− Kepala Bagian Keuangan

− Kepala Bagian Perencanaan

  1. Mutu Pelayanan oleh Komite Mutu Rumah Sakit (KMRS)
  2. Pencegahan dan pengendalian infeksi oleh Komite

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI)

Berikut adalah jumlah Ketenagaan (SDM) pelaksana terdirir dari:

1.    Dokter Spesialis/Subspesialis Medik: masing-masing baru tersedia masing-masing 1 orang DPJP KHOM, DPJP Sp.THT-KL dan DPJP Sp.A (K)

2.    Perawat Onkologi: Memiliki sertifikat khusus pelatihan kemoterapi, mampu menangani akses vena (iv) dan penanganan tumpahan obat, tersedia masing-masing 2 orang SDM Asuhan Kemoterapi Dasar dan Asuhan Kemoterapi Lanjutan

3.    Farmasi Klinik: Apoteker yang memahami penanganan obat kanker (pencampuran dalam LAF/Biosafety Cabinet), tersedia 4 orang SDM

4.    Administrasi layanan kemoterapi, tersedia 1 orang SDM

5.    Prakarya layanan kemoterapi, tersedia 1 orang SDM

Berikut adalah jaminan pelayanan kemoterapi yang dilakukan:

  1. Prosedur Pelayanan
    • Pendaftaran & Screening: Pemeriksaan fisik dan penunjang (laboratorium darah, EKG/ Ekokardiografi) sebelum tindakan.
    • Protokol Kemoterapi: Penyusunan protokol oleh tim medis berdasarkan diagnosis histopatologis.
    • Double Check: Perawat melakukan verifikasi ulang identitas pasien, dosis obat, rute pemberian, dan jenis cairan.
    • Pemberian: Obat sitostatika diberikan secara aman, seringkali menggunakan syringe pump atau infusion pump.

 

  1. Keselamatan Pasien dan Kesehatan Kerja
    • Dokumentasi lengkap dalam Catatan Pengkajian Pasien Terintegrasi (CPPT).
    • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bagi perawat dan farmasi.
    • Penyediaan spill kit (penanganan tumpahan obat)

 

3. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional)

1.     Data dan rekam medis pasien dijamin kerahasiannya.

2.     Ruang layanan dilengkapi APAR serta sarana prasarana keamanan dan keselamatan yang sudah terakreditasi oleh lembaga independen yaitu KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) yang ada di Indonesia, dan sudah lulus dengan predikat paripurna dengan nomor sertifikat : KARS-SERT/ 850/ I/ 2023

  1. Laporan Bulanan
  2. Kepuasan Masyarakat