
Kota Bekasi – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 terhadap Pemerintah Kota Bekasi secara daring, Senin (6/9/2021).
Kegiatan Penilaian Evalausi tersebut diikuti oleh Perangkat Daerah termasuk RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi di Media Center Gate 21 Stadion Patriot Candrabhaga.
Evaluasi SPBE yang dilakukan terhadap layanan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi adalah Aplikasi pendafataran online diberinama Sistem Berobat Jalan Online (SiBerojol) dan Aplikasi Siap Antar Obat (SiTaro) Aplikasi Pengantaran Obat Gratis.
Aplikasi Siberojol dan Sitaro RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi merupakan aplikasi SPBE Indikator 45 dalam interviu PANRB tersebut.
Kasubag Pegolahan Data dan Monev RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Irfan Hadi, S.Kom., MM yang hadir mewakili RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dalam review tersebut menyampaikan Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 1 tercantum dalam Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Nomor : 188.4/222-RSUD/V/2019 tentang Aplikasi Siberojol (Sistem Berobat Jalan Online) pada RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Nomor : 188.4/264-RSUD/V/2019 tentang Pelayanan Sistem Antar Obat (SITARO) pada RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, yang disampaikan pada file Indikator 45.
“Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 1 di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah”, lanjutnya.
“Sehingga dari penjelasan dan data dukung yang disampaikan tersebut di nilai telah menggambarkan Tingkat kematangan Level 5 dengan Data Dukung Lengkap”, terangnya.
“Namun dari hasil Penilaian Interviu Evaluasi SPBE secara Daring masih ada kekurangan dokumen pendukung yang harus dilengkapi untuk memperkuat penjelasan atas isian indikator Evaluasi SPBE, dan saat ini sedang di tindak lanjuti terkait kelengkapan dokumennya”, tutupnya.
Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Sedangkan tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE. (Oji-HPI)


Add a Comment