Layanan Hemodialisa



1.Ā Ā Ā Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.Ā Ā Ā Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3.Ā Ā Ā Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 4.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit; 5.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 6.Ā Ā Ā Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit; 7.Ā Ā Ā Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 8.Ā Ā Ā Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor: HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 9.Ā Ā Ā Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.250-Org/VII/2009 tentang Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi. Ā |
- Surat pengantar Tindakan Hemodialisa
- Foto copy kartu berobat.
- Foto copy kartu BPJS Kesehatan.
- Foto copy KTP
- Foto copy surat rujukan dari faskes 1 (puskesmas atau klinik) ke poli Hemodialisa atau Penyakit dalam.
- Foto copy kartu keluarga.
4-5 jam dengan frekuensi 2 x perminggu.
Frekuensi HD dapat diberikan 3x per minggu dengan durasi selama 4 jam (disesuaikan dengan kondisi pasien dan instruksi DPJP).
Umum dan Asuransi | Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
JKN dan JAMKESDA | Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan) |
Pelayanan Hemodialisa
1.Ā Ā Ā Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi. 2.Ā Ā Ā TelpĀ Ā : 021-8841005/ 0811 1755 748 3.Ā Ā Ā Petugas pengaduan dan MOD 4.Ā Ā Ā Media sosial Instagram: rsudcambekasi 5.Ā Ā Ā SP4N Lapor! 6.Ā Ā Ā Website : www.rsudkotabekasi.net Ā |
1.Ā Ā Ā Ā Mesin HD 2.Ā Ā Ā Ā Peralatan pengolahan Air 3.Ā Ā Ā Ā Peralatan sterolisasi alat medis 4.Ā Ā Ā Ā Pesawat EKG 5.Ā Ā Ā Ā Alat kesehatan khusus HD 6.Ā Ā Ā Ā BHP 7.Ā Ā Ā Ā Tempat tidur periksa 8.Ā Ā Ā Ā Ruang tunggu ber AC 9.Ā Ā Ā Ā Toilet Umum dan Disabilitas 10.Ā Pojok Baca 11.Ā Ruang Bermain Anak 12.Ā Charging Corner 13.Ā Mushola 14.Ā Area parkir roda dua dan roda empat 15.Ā Area parkir disabilitas 16.Ā Area parkir khusus wanita Ā |
1.Ā Ā Kualifikasi pendidikan : –Ā Ā Ā Dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi (Sp.PD-KGH) yang memiliki sertifikat pelatihan hemodialisa dan memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih aktif. –Ā Ā Ā Dokter spesialis penyakit dalam yang memiliki sertifikat pelatihan hemodialisa dan memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih aktif. –Ā Ā Ā Dokter umum yang memiliki sertifikat pelatihan hemodialisa dan memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih aktif. –Ā Ā Ā Perawat S1 Keperawatan/Ners atau perawat D3 bersertifikat pelatihan hemodialisa dan memiliki surat izin prakti (SIP) yang masih aktif –Ā Ā Ā Pelaksanan Administrasi Hemodialisa Minimal lulusan SMA/SMK,D3 sampai S1 yang sesuai –Ā Ā Ā Pekarya Hemodialisa Minimal lulusan SMA/SMK yang sesuai 2.Ā Ā Informatif 3.Ā Ā Menguasai Standar Prosedur Operasional (SPO) Ā |
1.Ā Supervisi oleh Kepala Instalasi Hemodialisa 2.Ā Pengawasan berjenjang: –Ā Ā Ā Ā Ā Direktur –Ā Ā Ā Ā Ā Wakil Direktur Pelayanan –Ā Ā Ā Ā Ā Wakil Direktur Umum dan Keuangan –Ā Ā Ā Ā Ā Kepala Bidang Pelayanan –Ā Ā Ā Ā Ā Kepala Bidang Keperawatan –Ā Ā Ā Ā Ā Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan –Ā Ā Ā Ā Ā Kepala Bagian Kesekretariatan –Ā Ā Ā Ā Ā Kepala Bagian Keuangan –Ā Ā Ā Ā Ā Kepala Bagian Perencanaan 3.Ā Ā Ā Mutu Pelayanan oleh Komite Mutu Rumah Sakit (KMRS) 4.Ā Ā Ā Pencegahan dan pengendalian infeksi oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) Ā |
1.Ā Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam : 1 Orang 2.Ā Dokter Spesialis Penyakit Dalam : 1 Orang 3.Ā Dokter umum : 2 Orang 4.Ā Perawat : 24 orang 5.Ā Petugas administrasi : 5 Orang 6.Ā Pramubakti : 5 Orang |
1.Ā Ā Ā Pedoman Pelayanan Instalasi Hemodialisa sesuai dengan standar akreditasi KARS No. 100.3.3/Kep.57 ā RSUD/ II/2026. 2.Ā Ā Ā Pelayanan terhadap pasien di lakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal (Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal) 3.Ā Ā Ā Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional) Ā |
1.Ā Data dan rekam medis pasien dijamin kerahasiannya 2.Ā Ā Ā Ruang layanan dilengkapi APAR serta sarana prasarana keamanan dan keselamatan yang sudah terakreditasi oleh lembaga independen yaitu KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) yang ada di Indonesia, dan sudah lulus dengan predikat paripurna dengan nomor sertifikat : KARS-SERT/ 850/ I/ 2023 |
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

