20170906_090408

BPRS Provinsi Jabar Kunjungi RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid

Kota Bekasi – Rabu (6/9/2017), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Prof.Dr. Wila Chandrawila Supriadi, SH, MH dan Dr.dr. Nanang W. Astarto, Sp.OG(K), MARS mengunjungi RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Dalam kunjungannya dr.Nanang sebagai anggota BPRS Provinsi Jawa Barat menjelaskan BPRS Provinsi Jabar dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 444.5/Kep.882-DisKes/2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat.

“BPRS merupakan unit Non Struktural yang berkedudukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Bertanggungjawab kepada Gubernur dan Dalam menjalankan tugasnya bersifat independen”, lanjutnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan tugas BPRS adalah yang pertama mengawasi dan menjaga hak & kewajiban pasien dan rumah sakit di Jawa Barat, Kedua mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan, Ketiga Melaporkan hasil pengawasan kepada BPRS Indonesia, Keempat melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemprov sebagai bahan pembinaan, dan yang terakhir menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.

Sementara itu Prof. Wila yang juga sebagai anggota BPRS menjelaskan BPRS hanya mengawasi Rumah Sakit dari segi non teknis medis dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang Aspek Hukum BPRS.

Kunjungan ini diterima oleh Jajaran Direksi RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid dan dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid. (Oji – HPI)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *