jam-besuk-pasien

Catat, Ini Jam Besuk RSUD CAM Setelah Endemi Covid-19

Kota Bekasi – Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (9/6/2023).

Dengan adanya aturan tersebut RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang semula mentiadakan jam besuk pasien, kini mulai memberlakukan jam besuk pasien kembali sesuai dengan Surat Edaran Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Nomor 445.1 / 481-RSUD tentang Tata Tertib Pasien, Penunggu Pasien, Pengunjung Pasien dan Tamu dilingkungan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Jam besuk pasien rawat inap RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dimulai pukul 17:00 sampai dengan 19:00 WIB dengan beberapa aturan didalamya yaitu :

  1. Setiap pasien hanya ditunggu oleh 1 orang
  2. Pengunjung / pembesuk pasien yang masuk ke dalam ruang rawat inap maksimal 2 orang per pasien
  3. Pengunjung anak berusia di bawah 13 tahun tidak diizinkan masuk ruang rawat inap
  4. Pengunjung dilarang berkunjung di luar waktu berkunjung, kecuali mendapatkan persetujuan dari dokter / perawat ruangan
  5. Pengunjung dilarang membawa karangan bunga ke ruang perawatan untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi terhadap pasien
  6. Pengunjung dilarang menggunakan kamar mandi / toilet pasien.

Kepala Bidang Keperawatan Ns. Hamdah, S.Kep mengatakan bahwa untuk menjaga kesehatan kita sendiri dan orang lain yang berada di rumah sakit sebaiknya kita tetap memakai masker selama berada di rumah sakit.

“Jadi, mari kita jaga diri, jaga pasien, dan jaga petugas RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dari penyebaran virus dengan mengenakan masker selama berada di lingkungan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid”, ajaknya. (oji-HPI)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *