IMG-20191024-WA0067

Hari Keempat Penilaian Surveior Terjun Langsung ke Lapangan

Hari Keempat Penilaian Surveior Terjun Langsung ke Lapangan

Kota Bekasi – Kamis (24/10/2019) Penilaian Akreditasi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menginjak hari keempat, yang mana dijadwalkan selama lima hari mulai Senin (21/10/2019) hingga Jum’at (25/10/2019), di hari keempat penilaian surveior terjun langsung ke lapangan.

Di hari keempat surveior menilai dengan cara berpencar terjun langsung kelapangan didampingi kelompok kerja terkait untuk melihat secara langsung pelayanan sudah sesuai dengan standar atau belum.

Hari Keempat Penilaian Surveior Terjun Langsung ke Lapangan

Telusur dilaksanakan setelah presentasi temuan hari sebelumnya yang disampaikan surveior dan klarifikasi atau perbaikan temuan oleh direktur kepada surveior.

Enam surveior telusur lapangan sesuai dengan bidangnya yaitu dr. H. Soeparman Sidik bidang manajemen, dr.Sitti Aisyah Sahidu, SU, M.Kes bidang manajemen, dr. Hardjanto, Sp.B, MARS bidang medis, dr. Ashan Azis, Sp.OG (K) bidang medis, Rosdelima Simarmata, BN, SE, MARS bidang keperawatan, dan Siti Masamah, S.Kep, Ners, MMKes bidang keperawatan.

Hari Keempat Penilaian Surveior Terjun Langsung ke Lapangan

Telusur lapangan yang dilakukan meliputi pengecekan sarana dan prasarana, wawancara pasien dan petugas, telaah dokumen rekam medis, telaah prosedur, telaah alur, hingga penerapaan prosedur yang telah dibuat.

Direktur RSUD dr. Chasbullah abdulmadjid Kota Bekasi dr. Kusnanto Saidi, MARS mengatakan bahwa Akreditasi merupakan salah satu cara merubah budaya kerja kita secara terpaksa untuk menjadi jauh lebih baik.

“Akreditasi Tingkat Paripurna bukan sekedar selembar kertas piagam, tetapi yang lebih penting ialah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan hati, itulah paripurna yang sesungguhnya”, ungkapnya.

Hari Keempat Penilaian Surveior Terjun Langsung ke Lapangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. (Oji – HPI)

Tags: No tags

One Response

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *