Kota Bekasi – Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku PPID Utama Kota Bekasi melaksanakan visitasi dan verifikasi lapangan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Visitasi dan verifikasi ini dilakukan oleh Humas sebagai tindaklanjut dari pemeringkatan dari Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev PPID Tahun 2024 yang telah dikumpulkan oleh seluruh Perangkat Daerah Kota Bekasi sebagai bahan penilaian.
RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi kambali masuk dalam penilian tahap akhir setelah tiga tahun sebelumnya selalu masuk dalam tiga besar PPID Pelaksana terbaik tingkat Kota Bekasi.
Tim Monev PPID Utama yang dipimpin Pranata Humas Ahli Muda Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati mengungkapkan “hari ini (selasa, 6/8/2024) adalah hari terakhir, setelah tujuh hari kami berkeliling ke perangkat daerah, untuk melaksanakan kegiatan visitasi dan verifikasi lapangan ke sebelas PPID pelaksana yang memiliki nilai tinggi berdasarkan SAQ”.
“Dari empat tahun kami melaksanakan penilian terhadap PPID Pelaksana, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid selalu masuk dalam 10 besar PPID Pelaksana terbaik se Kota Bekasi”, sambungnya.
lebih lanjut Diah menjelaskan, setelah visitasi dan verifikasi pencocokan eviden ini PPID Utama akan menetapkan 6 besar PPID Pelaksana terbaik yang akan mendapatkan piagam penghargaan, plakat serta hadiah pada momen peringatan HUT RI Ke-79 Tingkat Kota Bekasi dari Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Kesekretariatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid selaku Sekretaris PPID Pelaksana RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Nurjamil mengungkapkan rasa terima kasihnya karena RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid selalu masuk dalam 10 besar PPID Pelaksana terbaik.
“Dari eviden yang kami isi, ada beberapa yang belum lengkap, namun kami selalu berusaha untuk berkoordinasi dengan bidang lain untuk melengkapinya, jadi mohon masukannya kepada tim penilai jika ada eviden yang kurang lengkap untuk memberitahu kami apa kekurangannya, sehingga kami dapat segera untuk melengkapinya”, ungkapnya.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID ini maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. (oji-HPI).
Add a Comment