
Kota Bekasi – RSUD dr. Chabsullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi melalui Instalasi Diklat mengadakan kegiatan Webinar Perlindungan Hukum dan Etik Legal Bagi Tenaga Kesehatan berdasarkan Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk bagaimana para petugas kesehatan memahami etika dan pedoman perilaku di rumah sakit sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi profesi medis, nakes dan nakes lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Webinar ini terdaftar dalam Plataran Sehat Kementerian Kesehatan dengan total peserta sebanyak 550 dari dalam RSUD CAM Kota Bekasi dan dari luar seperti RSUD Pasar Rebo, RS Rapha Theresia, Seraphim Medical Center, Puskesmas Cakung, RS Panti Rahayu Wonosari Gunung Kidul, dan lainnya.
Setiap peserta yang ikut dalam kegiatan ini mendapat 2 Satuan Kredit Profesi (SKP), SKP merupakan sistem pengukuran untuk menilai kompetensi profesional tenaga kesehatan dan tenaga medis sebagai syarat memperpanjang surat izin praktik.
Pembicara dalam webinar ini yaitu Assoc Prof. Dr. H. Kemas Herman, SH., MH., M.Si yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD CAM Kota Bekasi, selain itu pembicara juga berprofesi sebagai dosen pada program pascasarjana program doktor ilmu hukum universitas borobudur, Ketua Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (Bakum MAKN), pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Nasional, dan Ketua LKBH Trisula Kota Bekasi.

Webinar tentang Perlindungan Hukum dan Etik Legal ini dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur Pelayanan Medis Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, dalam sambutannya mengatakan webinar ini sangat penting untuk diikuti karena menyangkut dengan tugas pokok dan fungsi kita semua sebagai pelayan kesehatan.
Sementara itu Kepala Instalasi Diklatlitbang Dr. Rony Setiawan, S.Psi., M.Si mengungkapkan latar belakang dari kegiatan webinar ini adalah semakin kompleksnya permasalahan pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit yang diimbangi dengan makin meningkatnya tuntutan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.
“Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 ini menjadi salah satu solusi dari beragam kompleksitas permasalahan kesehatan yang ada, sehingga para tenaga kesehatan perlu mendapat pemahaman baru tentang etika dan hukum di rumah sakit”, sambungnya. (oji-HPI)
Add a Comment