WhatsApp-Image-2021-09-14-at-13.54.56

Tidak Hanya Dituntut Mengobati, Dokter Juga Punya Tanggung Jawab Hukum

Kota Bekasi – Kepala Satuan Medis Fungsional Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) dr. Stephanus Rumancay, M.H., Sp.FM memberikan bimbingan kepada dokter muda (Coass) dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) tentang kasus forensik klinik yang ada di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Selasa (14/9/2021).

dr. Stephanus Ruamncay yang lebih akrab di sapa dr. Rumancay mengatakan “Seorang dokter tidak hanya dituntut untuk bisa mengobati pasien, tetapi juga mempunyai tanggung jawab hukum dalam membantu proses peradilan”.

“Salah satu tanggung jawab hukum dalam membantu proses peradilan adalah dengan membuat Visum et repertum”, sambungnya.

“Contoh kasus jika ada seorang pasien datang dengan keluhan luka diduga akibat tindak pidana,maka dokter akan diminta bantuannya Sebagai Ahli untuk memeriksa pasien/korban oleh penyidik yang berwenang. Seperti yang kita tahu sebagai profesi paling memahami tentang tubuh manusia baik anatomi, fisiologinya atau luka terhadap tubuh manusia adalah dokter”, lanjutnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang diskusi Coass IKFM ini adalah diskusi Ilmiah Rutin Kepaniteraan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal bagi Coass yang menjalankan stase Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal.

Coass atau Co-Assistant adalah sebuah istilah yang disematkan bagi seorang dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran dan dalam proses pendidikan Profesi Dokter, proses pembelajaran langsung sebagai Coass dalam memeriksa pasien di dunia kedokteran sangat penting agar tercipta bibit dokter yang unggul dan siap untuk menjalani kesehariannya menjadi seorang dokter handal dan profesional. (Oji-HPI)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *