akreditasi_paripurna

Wali Kota Serahkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Paripurna ke RSUD

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi menyerahkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) ke Direktur RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dr.Pusporini dalam kegiatan apel pagi di Plasa Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (21/8/2017).

Terdapat empat tingkatan akreditasi yang ditetapkan KARS berdasarkan sistem akreditasi versi 2012, yakni tingkat Dasar, Madya, Utama dan Paripurna. RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dalam Akreditasi ini berhasil mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Paripurna yaitu tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh Rumah Sakit.

Untuk mencapai tingkat Paripurna, suatu rumah sakit harus lulus penilaian 15 program kerja dengan nilai rata-rata minimal 80%, yaitu kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, kelompok standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran milenium development goals.

Akreditasi Rumah Sakit merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. 

KARS itu sendiri merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 428/MENKES/SK/XII/2012 tentang penetapan lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit di Indonesia. (Oji – HPI)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *